Pendidikan Agama Hindu S1

Tuntutan pembangunan yang semakin meningkat membutuhkan sumber daya manusia yang andal dan mampu berkiprah dalam kompetisi global. Apalagi dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, maka keperluan akan tenaga ahli sesuai keadaan dan potensi daerahnya, antara lain di bidang Pendidikan Agama Hindu sangat diperlukan. Sekolah Tinggi Agama Hindu Lampung merasa berkewajiban untuk ikut berpartisipasi secara aktif dalam bidang pembangunan daerahnya, khususnya dalam bidang pendidikan, dengan cara membuka Program Studi Pendidikan Agama Hindu. Secara konkrit, Program Studi Pendidikan Agama Hindu Jurusan Pendidikan Agama yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Agama Hindu Lampung bertujuan untuk menjawab tuntutan pembangunan khususnya di bidang Pendidikan Agama yang meliputi:

  1. Kebutuhan akan peningkatan kualitas tenaga yang bergerak di bidang Pendidikan Agama Hindu, terutama dalam bidang penelitian.
  2. Pengadaan tenaga ahli yang berkemampuan untuk meneliti Perkembangan Agama Hindu.
  3. Pengadaan tenaga ahli yang berpotensi untuk melestarikan dan mengembangkan Pendidikan Agama Hindu.
  4. Kebutuhan akan tenaga profesional yang memiliki kemampuan analisis dalam bidang keilmuan, serta peka terhadap masalah pembangunan, khususnya di bidang Pendidikan Agama Hindu.

Berdasarkan Surat Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Hindu Nomer: DJ.V/104/SK/2007 tanggal 29 Mei 2007 persetujuan pembukaan Program Studi Strata Satu Pendidikan Agama Hindu (S1).  Menindaklanjuti keputusan tersebut Ketua STAH Lampung menerbitkan surat keputusan dengan No.: 69/SKEP/STAH-Lpg/VIII/2007 tentang Penetapan Nama-nama Dosen Tetap Prodi Pendidikan Agama Hindu STAH Lampung tertanggal 7 Agustus 2007 mengemban amanat dari umat Hindu (melalui Parisada) supaya Hindu memiliki tenaga profesional yang khusus menangani bidang Agama Hindu. Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan program studi Pendidikan Agama Hindu, perlu dilakukan evaluasi secara berkesinambungan pada berbagai aspek, yang salah satunya adalah evaluasi kurikulum. Pada tahun 2012 pemerintah telah memprogramkan standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012. Kemudian peraturan tersebut diterjemahkan kedalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan KKNI Bidang Pendidikan Tinggi. Oleh karena itu, dalam penyusunan kurikulum haruslah  berpedoman pada standar umum Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan memperhatikan Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2016 dari Kemenristekdikti dan Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi Hindu Nomor 194 Tahun 2016 Dirjen Bimas Hindu.

Berdasarkan hal tersebut, program studi Pendidikan Agama Hindu STAH Lampung perlu melakukan peninjauan atau evaluasi kurikulum yang mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Oleh karena itu, disusunlah Kurikulum Pendidikan Agama Hindu yang mengacu Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).